RADARUTARA.ID- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) merupakan ketentuan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 27 huruf (b) yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa. Dimana dalam konteks, ini LPPD adalah bentuk tanggung jawab pemerintah desa secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
Dan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa (Kades). Laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kades ke Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berakhir.
"Sambil menunggu realisasi ADD/DD TA 2024, kami meminta kepada seluruh desa untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan dokumen LPPDes-nya di TA 2023, lalu," desak Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.
BACA JUGA:Pemerintah Rubah Mekanisme dan Presentase Penyaluran DD TA 2024, dari 3 Kali Pencairan Jadi Segini!
BACA JUGA:Terpaut 152 Suara, PDIP Nyaris Rebut Kursi Ke-2 Partai Nasdem di Dapil 3 Bengkulu Utara
Dikatakan Posma, laporan ini adalah salah satu wujud transparansi untuk mengetahui pelaksanaan pemerintahan desa dan mengevaluasi berbagai aspek hambatan, masalah dan faktor lainnya yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
"LPPDes adalah bahan evaluasi atau tolak ukur, dalam menentukan rencana kegiatan lanjutan di tahun berikutnya. Karena lewat LPPDes ini kita juga akan tahu berapa Silpa yang dimiliki desa, sejauh mana aset bangunan yang sudah direalisasikan oleh desa dan apa saja rencana kegiatan yang akan dicapai pada tahun selanjutnya. Sehingga penting bagi desa untuk menyampaikan dokumen LPPDes-nya, ini," demikian Posma.*