RADARUTARA.ID- Pada Islam Mandi junub adalah bagian dari ritual yang mempengaruhi kejelasan aktivitas ibadah lainnya.
Perlu diingat, bahwa mandi junub dengan mandi wajib berbeda, kendati hakikatnya sama-sama untuk mensucikan diri dari hadas besar. Mandi wajib memiliki pengertian lebih luas, karena hadas besar itu disebabkan oleh Semua hal yang menyebabkan seseorang dihukumi berada pada kondisi hadas besar.
Sedangkan mandi junub, memiliki kekhususan karena penyebab hadas besarnya adalah keluarnya air mani atau hubungan seksual. Semua muslim harus paham tentang tata cara dan niat mandi junub supaya ibadahnya diterima.
Sedangkan hubungan intim suami istri bisa dilakukan kapapaun. Pagi hari misalnya. Maka sejak pagi itulah, mereka berstatus jinabah atau orang yang wajib mandi junub.
BACA JUGA:Lewat KUR TKI 2024, BRI Modali Rp25 Juta Khusus Penempatan Bekerja di 7 Negara, Cek Selengkapnya!
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh seseorang bekerja atau beraktivitas sebelum mani junub? Dan bagai mana hukumnya?
Pertanyaan tersebut muncul karena kondisi sedang jinabah sangat mungkin terjadi antara suami istri. Sedangkan mereka berdua dikejar oleh waktu untuk beraktivitas lain, misalnya takut telat bekerja. Lalu bagaimana apa bila kondisinya benar demikian?
Dilansir dari laman Kemenag, menunda mandi junub dan lebih mengutamakan aktivitas lainnya seperti memasak dan lain sebaginya, hukumnya diperbolehkan. Tidak masalah bagi seseorang yang sedang junub melakukan aktivitas rumah tangga terlebih dahulu sebelum mandi junub, bisa dengan melakukan memasak, menyapu, mencuci dan aktivitas lainnya.
BACA JUGA:Berikut 11 Caleg Terpilih Dapil IV Bengkulu Utara Hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK
Dalil yang menjadi dasar kebolehan beraktivitas sebelum mandi junub adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkisah:
لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ، فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ، فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ المُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ“Aku bertemu Rasulullah dan aku pada saat itu dalam keadaan sedang junub, lalu beliau menggandeng tanganku, maka aku berjalan bersama beliau sampai beliau duduk, lalu aku keluar sebentar, aku menemui seseorang, lalu aku mandi, kemudian datang dan beliau sedang duduk, lalu berkata; Kemana saja kamu wahai Abu Hir? Aku berkata kepada beliau (bahwa aku tadi junub). Maka beliau bersabda: Subhanallah, wahai Abu Hir, sesungguhnya seorang mukmin tidak najis.”
Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan hadis ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi junub dan juga kebolehan dia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya. Beliau berkata sebagai berikut;
وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه“Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya.”
BACA JUGA:Dijamin Lebih Murah, Ini Harga Chip Boss Domino Terbaru 2024
Bolehkah Makan Sebelum Mandi Junub?