ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Perolehan suara Parpol dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Bengkulu Utara Daerah Pemilihan II mulai terlihat.
Berdasarkan data yang dihimpun situs resmi KPU RI yang diolah radarutara.id per tanggal 17 Februari 2024, pukul 19.30 WIB, terlihat gambaran Parpol dan Caleg yang memperoleh 5 kursi di Dapil II DPRD Bengkulu Utara di Kecamatan Padang Jaya, Giri Mulya dan Air Padang.
Kursi pertama diraih oleh Partai PDI Perjuangan dengan perolehan suara partai terbanyak pertama sementara sebanyak 3.859 suara.
Sedangkan untuk caleg PDIP peraih suara terbanyak sementara yakni Hotman Sihombing dengan raihan 1.503 suara.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak di Provinsi Bengkulu, Raih Kemenangan 69,42%
Kursi kedua, diraih oleh partai Demokrat dengan perolehan suara partai sementara sebanyak 2.280 suara. Kemudian untuk caleg Demokrat peraih suara terbanyak sementara yakni Fika Aliyah putri dengan 948 suara. Fika saat ini masih dibayangi oleh Morten Proshansen dengan 725 suara.
Kursi ketiga diraih oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara partai sementara sebanyak 1.759 suara. Sementara Calegnya diposisi terbanyak adalah Tommy Sitompul dengan 1.349 suara.
Kemudian, kursi keempat diraih oleh Gerindra dengan perolehan suara partai sementara sebanyak 1.758 suara. Sedangkan untuk caleg Gerindra peraih suara terbanyak sementara yakni Joko Witoyo dengan raihan 1.282 suara.
Kursi kelima diraih oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara partai sementara yakni 1.688 suara. Sedangkan untuk Calegnya peraih suara terbanyak sementara yakni Edi Aprianto dengan raihan 1.094 suara.
BACA JUGA:Digelar Serentak, KPU Bengkulu Utara Besok Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan
Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah Redaksi dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 17 Februari 2024, pukul 19.30 WIB. Dan untuk data yang telah masuk yakni 67.10 persen atau 104 TPS dari 155 TPS.
Dan penting diingat, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, tentunya akan ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.*