Ini Dia Kriteria Agar Suara Anda Dinyatakan Sah Saat Nyoblos Pada Pemilu 2024

Rabu 31-01-2024,18:01 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

b. Tanda coblos pada kolom calon perseorangan.

BACA JUGA:Kabarnya Gaji PPPK Bengkulu Utara Naik 8 Persen, Terhitung Januari 2024

- Kriteria Surat Suara Dinyatakan Tidak Sah pada Pemilu 2024, apabila:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.

b. Terdapat coblosan di lebih dari satu pasangan pada kolom pasangan calon.

c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

3. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:

a. Tak ada coblosan pada calon manapun.

b. Terdapat beberapa coblosan pada pasangan calon yang berbeda.*

Kategori :