RADARUTARA.ID- Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2024 gaji dan tunjangan PPPK bakal naik 8 persen.
Kenaikan itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, pada 26 Januari 2024 lalu.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati mengatakan kenaikan gaji dan tunjangan PPPK tersebut dilakukan atas dasar perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu Utara, sebagai langkah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Melalui pertimbangan itu, maka Presiden melakukan menyesuaikan gaji PPPK melalui perubahan Perpres 98 Tahun 2020 ke dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan perubahan ini, gaji PPPK akan naik 8 persen," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Masih Dibuka, 5 Lowongan Kerja di Tambang Bau Bara Bengkulu
Berikut ini daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres nomor 11 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024:
1. Golongan I
Masa kerja 0 tahun : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
2. Golongan II
Masa kerja 3 tahun : Rp2.116.900 - Rp3.071.200
3. Golongan III
Masa kerja 3 tahun : Rp2.206.500 - Rp3.201.200
4. Golongan IV
Masa kerja 3 tahun : Rp2.299.800 - Rp3.336.600
5. Golongan V