Di satu sisi, ulama lain mengategorikan amplop undangan sebagai hibah alias pemberian bersifat cuma-cuma. Dari perbedaan pendapat, ini para ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat dengan kesimpulan bahwa, status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apa bila sudah menjadi kebiasaan sehingga tidak menuntut untuk dikembalikan.
Tentu pandangan seseorang bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian dan wilayahnya. Adapun, pemberian berstatus hutang apa bila di daerah tersebut memiliki kebiasaan untuk mengembalikan.*