PNS Pusat dan PNS Daerah Dihapus, Semua Pegawai Berubah Jadi ASN, Termasuk PPPK?

Rabu 17-01-2024,13:37 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Pemerintah Indonesia terus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola para Aparatur Sipil Negara (ASN). Teranyar, PNS Pusat dan PNS Daerah pun secara resmi dihapuskan, hal itu seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE mengatakan, dengan adanya UU ASN Nomor 20 tahun 2023 maka perbedaan antara PNS Pusat dan PNS Daerah secara resmi dihapuskan.

"Mulai sekarang, tidak ada PNS Pusat dan PNS Daerah. PNS Pusat dan PNS Daerah saat ini disebut sebagai Pegawai ASN. Ini tak lain sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dalam mensejahterakan kehidupan para ASN di Indonesia," jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Figur Ini Bakal Bertarung di Pilgub Bengkulu, Rosjonsyah: Lanjut Gubernur 2024

Kemudian, untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan porsi yang sama, yaitu juga merupakan Pegawai ASN.

"Jadi melalui aturan baru ini pemerintah melakukan penyamarataan antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pegawai negeri sipil baik itu daerah maupun pusat," bebernya.

Inayati juga menambahkan, melalui aturan anyar itu pemerintah juga bukan hanya melakukan perubahan dari segi penyebutan saja. Namun dilihat dari hak dan kewajiban bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai negeri sipil di Indonesia juga telah mulai disamaratakan.

"Mulai sekarang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil di Indonesia. Baik itu dari segi tunjangan, fasilitas, penghasilan, jaminan sosial, bantuan hukum, motivasi, pengembangan diri dan lingkungan kerja," tandasnya.*

Kategori :