RADARUTARA.ID - Bagi kamu yang tinggal di provinsi DKI Jakarta ada kabar terbaru terkait perpajakan, jika kamu memiliki kendaraan yang lebih dari satu dengan jenis yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai pajak lebih mahal. Hal tersebut dikarenakan pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melakukan dan menerapkan pajak progresif.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta merilis peraturan terbaru yang tertuang di dalam peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang perpajakan Daerah dan retribusi Daerah. Peraturan ini telah diresmikan sejak 5 Januari tahun 2024 akan tetapi penerapannya baru bisa dilaksanakan pada Januari tahun 2025 mendatang.
Dalam peraturan tersebut jika dibandingkan tarif pajak progresif naik sebesar 0,5%, akan tetapi untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6%.
BACA JUGA:Kijang Innova Naik Kelas! Modifikasi Innova 2009 Lebih Mentereng Gunakan Serba Hitam
Berikut ini merupakan rincian tarif pajak progresif kendaraan untuk kepemilikan pribadi:
2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
BACA JUGA:Cukup Modif 2 Langkah Ini, Performa Kijang Innova Reborn Diesel Anti Lelet
Dalam peraturan terbaru tersebut juga menyebutkan Good for music andara and motor atommobile personal, nomor kependudukan yang sama, Jika dalam satu keluarga tersebut memiliki jumlah motor atau mobil lebih dari satu dalam satu jenis kendaraan maka akan dikenakan tarif pajak progresif.
Sedangkan jika dalam satu alamat yang sama keluarga tersebut memiliki satu buah unit motor dan satu unit mobil maka tidak dikenakan pajak progresif, sebab dinilai mereka baru memiliki kendaraan pertama.
Sementara tarif pajak progresif baru diterapkan kepada pemilik kendaraan yang telah memiliki kendaraan kedua dan seterusnya dengan catatan satu jenis yang sama. Misalkan pemilik motor kedua atau pemilik mobil kedua.*