PPPK Patut Bersyukur, Karena Masa Kerja Tak Lagi 1 hingga 5 Tahun Lagi, Tapi Jadi Segini

Selasa 16-01-2024,08:32 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas

B. Jabatan Non Manajerial:

1. Batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Itulah, info terkait masa kerja PPPK bukan lagi 1-5 tahun lagi, tapi bisa mencapai usia pensiun dari 59 sampai 60 tahun sesuai amanat UU ASzn tahun 2023.*

Kategori :