2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
B. Jabatan Non Manajerial:
1. Batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Itulah, info terkait masa kerja PPPK bukan lagi 1-5 tahun lagi, tapi bisa mencapai usia pensiun dari 59 sampai 60 tahun sesuai amanat UU ASzn tahun 2023.*