RADARUTARA.ID - Kegiatan bagi-bagi susu yang diduga dilakukan oleh Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang.
Karena kegiatan Tersebut Gibran harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Jakarta.
Teranyar pada (3/1), Gibran akhirnya memenuhi panggilan dari Bawaslu. Gibran pun dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran kampanye karena kegiatan bagi bagi susu itu.
BACA JUGA:Info Terbaru : Korban Hanyut Warga Desa Lubuk Jale Ditemukan Pagi Ini
Tidak datang sendiri Gibran juga ditemani oleh sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu tidak ada pernyataan resmi yang dilontarkan oleh Gibran, ketika ditanyai oleh wartawan yang telah menunggunya sejak lama.
Sementara itu, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).*