6. Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.
7. Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik
8. Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir
BACA JUGA:Tukang Becak Ini Buktikan Jika Bung Karno Masih Hidup: Saya Tidak Menyangka
Gaji Pengawas TPS
Bagi Anda yang lolos sebagai Pengawas TPS akan diberikan gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 berikut besaran gaji Pengawas TPS.
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan
5. Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan
6. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
7. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
Demikianlah informasi pendaftaran Pengawas TPS pemilu 2024. Semoga bermanfaat.*