ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) secara resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, pada hari ini, Selasa 2 Januari 2024.
Adapun tugas Pengawas TPS yaitu memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Bagi warga yang terpilih menjadi pengawas TPS akan diberikan sejumlah intensif. Nah, apakah Anda tertarik untuk mendaftar? silakan baca ulasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Bumdes Gardu
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024.
Dilansir dari Instagram @bawasluri pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka selama 5 hari yaitu, mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
Oleh karena itu, bagi Anda yang hendak mendaftarkan jangan lewat dari tanggal 6 Januari 2024. Kemudian, bagi Anda yang ingin mendaftar diri bisa langsung mengunjungi kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
BACA JUGA:5 Letak Tahi Lalat pada Tubuh yang Diyakini Membawa Keberuntungan menurut Primbon Jawa
Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 :
1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA)
4. Pendaftar adalah warga domisili TPS
5. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.