ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Unit Reskrim Polsek Padang Jaya melaksanakan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Argamakmur sesuai hasil keputusan sidang Tipiring dalam rangka sidang cepat di pengadilan Negeri Argamakmur, Rabu (27/12/2023).
Kedua terdakwa AM (18) dan NH (23) yang merupakan warga Desa Kurotidur tersebut terlibat kasus tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian tabung gas 3 Kg di Desa tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya pada Selasa (19/12/2023).
Atas perbuatannya, terdakwa divonis 45 hari hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, setelah keduanya dinyatakan bersalah.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno SH mengatakan, setelah adanya laporan dari korban, Polsek Padang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara kasus pencurian tersebut.
Meskipun termasuk dalam unsur tindak pidana ringan, Kapolsek menambahkan, penyidik Polsek Padang Jaya berkoordinasi dengan PN dan kejaksaan. Dan selanjutnya di gelar sidang tipiring di PN Arga makmur.
"Hari ini proses eksekusi Terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Argamakmur di dampingi pihak PN dan Penyidik Polsek Padang Jaya,"ucapnya.
Hal itu dilakukan, setelah kedua terdakwa di vonis pidana penjara selama 45 hari oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, dan terbukti bersalah dalam kasus pencurian di Wilayah Hukum Polsek Padang Jaya.
"Keduany terbukti bersalah, selanjutnya menjalani hukuman di lapas Arga Makmur," pungkasnya.*