1. Kunjungi laman OSS.
2. Lalu pilih Masuk dengan user name dan Password
3. Pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
4. Isi Data yang diminta secara lengkap dan benar
5. Berikutnya, cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri.
6. Terakhir, cek Draf Perizinan Berusaha. Perizinan NIB Anda pun berhasil didapatkan.*