Meski Kantongi NIB, Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Jalan Mahoni
Satpol PP Kota Bengkulu saat melakukan penertiban-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, memastikan tetap melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Jalan Mahoni Kota Bengkulu.
Walaupun dalam upaya penertiban tersebut, salah satu pedagang menunjukkan surat perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pada tahap awal ini pihaknya masih melakukan teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di badan jalan dan trotoar Jalan Mahoni.
"Kalau besok mereka tetap membandel, maka kita tertibkan," tegas Sahat, Rabu 30 September 2026.
BACA JUGA:7 Penghuni Kos-Kosan di Kandang Mas Diangkut Satpol PP, Diduga Asusila & Miras
Menurut Sahat, dalam penertiban tadi, tak bisa dipungkiri jika salah seorang PKL menunjukkan surat perizinan berusaha atau NIB yang diterbitkan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang ditandatangani secara elektronik.
"Selain itu PKL tersebut juga mengaku pada saat mengajukan permohonan, menggunakan data tempat usaha yakni badan jalan dan trotoar di Jalan Mahoni," beber Sahat.
Meskipun demikian, lanjut Sahat, pihaknya tetap melakukan penertiban, mengingat para PKL ini berjualan di badan jalan dan trotoar yang dapat menganggu pengguna dan pejalan kaki.
"Teguran yang kita lakukan ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga, yang menyebutkan PKL di Jalan Mahoni ini dapat backingan," ujar Sahat
Sahat menambahkan, yang jelas dalam upaya peneguran tadi, pihaknya meminta kepada seluruh PKL untuk membongkar sendiri dan memindahkan seluruh barang dagangan dari badan jalan dan trotoar di Jalan Mahoni.
BACA JUGA:Satpam RSUD Mukomuko Mundur, Pengamanan Dibackup Satpol PP
"Deadline waktu yang kita berikan hingga Kamis, 1 Oktober 2026 siang sekitar pukul 12.00 WIB," tegas Sahat.
Lebih lanjut Sahat mengemukakan, jika hingga deadline waktu pedagang tidak juga membongkar lapaknya, maka sekitar pukl 15.00 WIB pihaknya bakal melakukan apel sore gabungan di sekitar lokasi PKL.
"Selanjutnya membantu PKL membongkar dan memindahkan barang dagangan, sehingga badan jalan dan trotoar dapat dipergunakan kembali bagi kepentingan umum," demikian Sahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
