Makin Mudah! Begini Syarat dan Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Senin 11-12-2023,10:15 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

10. Klik ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

12. Klik Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening Anda

14. Klik metode pengiriman

15. Klik metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

16. Selesaikan pembayaran

Kategori :