1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Klik ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Klik Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Klik metode pengiriman
15. Klik metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran