Dana Desa Harus Dikelola Sesuai Azas dan Aturan, Bupati: Kades Jangan Merangkap Jadi Bendahara!

Jumat 01-12-2023,13:18 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Tegas, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, mewanti-wanti kepada seluruh jajaran kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat mengelola dana desa (DD) sesuai dengan azas dan aturan yang sudah ada.

Bupati berharap, tidak ada Kades di Bengkulu Utara yang merangkap jabatan sebagai bendahara desa hingga tersandung kasus hukum dan masuk bui.

"Saya ngeri-ngeri kalau Kades merangkap jadi bendahara, saya takut nanti masuk pesantren (bui). Jangan sampai ada yang kebablasan, mumpung akhir tahun belum habis. Kalau ada yang keliru, segera berkoordinasi ke Inspektorat" imbau Bupati, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) tiga kecamatan di Kecamatan Putri Hijau pada Jumat (1/12) hari, ini.

BACA JUGA:Jenazah Pratu Anumerta Muhammad Fadli Diperkirakan Tiba di Rumah Duka Besok Malam, Berikut Rundown Detailnya

Di sisi lain, Bupati, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kades di Bengkulu Utara yang setiap tahunnya berhasil melakukan serapan anggaran DD paling cepat dan tetap menjadi yang terdepan di banding kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Di sisi lain serapan anggaran DD kita menurut laporan dari Kantor Perbendaharaan di Bengkulu, posisi Kabupaten Bengkulu Utara tetap berada di atas. Ini, artinya serapan anggaran DD kita setiap tahunnya masih menjadi yang paling cepat dan optimal. Tentu, ini adalah hal yang bagus. Tapi sekali lagi, seluruhnya harus sesuai dengan azas dan aturan yang ada," demikian Bupati.*

Kategori :