RADARUTARA.ID - Sholat subuh atau sholat Fajar merupakan salah satu dari sholat fardhu lima waktu, yang dilakukan ketika fajar hingga menjelang matahari terbit.
Pada waktu ini, kondisi langit masih tampak gelap. Mungkin ada banyak orang yang sering terlena dalam tidurnya lantaran menganggap waktu untuk menunaikan sholat Subuh masih panjang.
Maka dari itu tak jarang ada yang bangun dan baru menunaikan sholat Subuh jam 6 pagi.
Sama seperti sholat wajib lainnya, hendaknya ibadah sholat Subuh lebih utama untuk dilakukan di awal waktu. Mau dimana pun wilayahnya, waktu pengerjaan shalat Subuh sebenarnya tetap sama saja.
Untuk kondisi sholat Subuh yang baru dilakukan pada pukul 6 pagi atau selebihnya, apakah masih masuk dalam waktu mengerjakannya? Menanggapi hal ini, Menurut Ustaz Abdul Somad, batas waktu shalat subuh yaitu ketika terbitnya matahari.
Kalau matahari sudah terbit, maka shalat subuh menjadi tidak sah. UAS juga mengungkap batas waktu shalat subuh bisa ditentukan berdasarkan waktu syuruq. Waktu syuruq semdiri artinya waktu terbitnya matahari.
Cara gampang untuk mengetahui waktu syuruq yaitu dengan mengurangi 15 menit dari waktu magrib. Contohnya, waktu magrib di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yaitu di jam 06.04 WIB.
BACA JUGA:Buat Pemula Wajib Tahu, Aturan Piring Makan Seimbang yang Benar
Dengan begitu, waktu syuruq di Kota Tanjung Pinang yakni jam 05.50 WIB.
Jadi, kalau seseorang terbangun pada jam 05.30 WIB di Kota Tanjung Pinang, maka ia masih mempunyai waktu selama 20 menit untuk menunaikan shalat subuh.
UAS juga menganjurkan untuk melakukan shalat sunnah qabliyah terlebih dahulu, lalj dilanjutkan untuk mengerjakan shalat subuh setelah iqamah.
Sedangkan, shalat sunnah isyraq bisa dikerjakan 15 menit setelah waktu syuruq. Jadi, di Kota Tanjung Pinang, shalat sunnah isyraq bisa dilaksanakan pada jam 06.05 WIB.*