RADARUTARA.ID- Tidak hanya berlaku kepada PNS yang menduduki posisi fungsional maupun struktural, TNI-Polri, kepala desa (Kades), perangkat desa, BPD, pejabat BUMN atau BUMD saja.
Tetapi Bawaslu, juga mengatur larangan bagi Ketua RT/RW hingga Ketua LPM untuk tidak terlibat politik praktis dalam mendukung calon atau peserta Pemilu 2024 tertentu.
Sesuai edaran atau himbauan yang disampaikan oleh pihak Bawaslu, seluruh pihak-pihak yang sudah diatur itu tidak boleh terlibat didalam kegiatan kampanye apa lagi, memfasilitasinya.
Dan setiap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi berupa Pidana Penjara. Ketentuan, ini merujuk kepada UU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 (ayat 2 dan 3), Pasal 282, Pasal 283 (ayat 1 dan 2), UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 serta UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494.
"Dari Kades sampai yang paling bawa (RT/RW) sampai Ketua LPM. Mengingat mereka sama-sama mendapatkan penerimaan yang bersumber dari pemerintah," pungkas Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi.
Diharapkan Mulyadi, dalam tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat, ini seluruh pihak dapat mentaati aturan yang sudah ada. Dan Mulyadi, memastikan, pihaknya akan berusaha melakukan fungsi pengawasannya secara optimal.
"Alhamdulillah sampai hari, ini kita belum menemukan atau menerima laporan tentang adanya pelanggaran tersebut. Dan, ini akan terus kita awasi sampai tahapan Pemilu 2024 nantinya berlangsung," demikian Mulyadi.*