RADARUTARA.ID - Sebagai salah satu bentuk aksi solidaritas terhadap Palestina Kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran SE no 12 tahun 2023.
Surat edaran ini ditujukan untuk, pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.
Sementara itu di dalam SE tersebut juga di atur mengenai donasi yang diberikan untuk masyarakat Palestina dengan ketentuan sebagai berikut
a. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan
b. Bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.
"Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan dari Israe, untuk itu kami mengajak agar selu keluarga besar Kemenag agar menggelar doa bersama untuk rakyat Palestina," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.*