ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pasca ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu, semua parpol dan caleg diberikan waktu 5 hari untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Namun hingga saat ini masih saja sejumlah APK dan baliho terpasang dan melanggar tahapan Pemilu 2024.
Sehingga ratusan baliho, stiker, serta pamflet yang berisi konten kampanye para Calon Legislatif (Caleg) akhirnya diturunkan dan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (9/11/2023).
Pasalnya, kini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Masalah HGU PTPN VII, Sonti Bakara Minta Permasalahan Dikembalikan Pada Peraturan yang Berlaku
Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo SH mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada dan penetapan yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara bahwasanya sepanjang dua jalur di Kota Arga Makmur tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.
Andi juga menambahkan, penurunan APK tersebut karena masa kampanye sendiri baru bisa dilakukan setelah 25 hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Selama dua hari Bawaslu bersama dengan Satpol PP dan Polres Bengkulu Utara menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang,"ucapnya
Sesuai tahapan yang ada, Andi mengaku KPU Bengkulu Utara memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye dengan pemasangan APK pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Penertiban APK, Kapolsek Ketahun Sambangi Kantor Panwascam, Ini yang Dibahas
Kemudian, Bawaslu sebagai badan edhok pengawasan jalannya pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan jika masyarakat melihat langsung adanya APK terpasang di publik, maka bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.
"Jika ada yang kembali memasang apk, itu akan kami tindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu," Imbuhnya
Andi melanjutkan, pihaknya untuk tahap pertama ini pihaknya mengagendakan penurunan apk dilaksanakan secara serentak dimasing-masing kecamatan.
Setelah itu jika masih terdapat APK yang masih terpasang pihaknya kembali akan melakukan penyisiran hingga tidak ada lagi Apk yang melanggar.
"Masa kampanye dimulai tanggal 28, semua APK kita turunkan baik itu didepan rumah warga atau sekretariat parpol kita turunkan, selagi melanggar aturan kita tertibkan dengan cara penyisiran hingga bersih" tutupnya.*