RADARUTARA.ID- Kabar baik bagi seluruh guru di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, telah menyetujui kenaikan kepada tunjangan sertifikasi guru. Kenaikan tunjangan sertifikasi guru, ini akan diberlakukan mulai tahun depan (2024).
Tak pelak, naiknya tunjangan sertifikasi ini menjadi kabar baik dan menggembirakan bagi seluruh guru yang selama, ini sudah mendapatkan sertifikasi.
Nah, berapa sih kira-kira kenaikan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang akan diberlakukan mulai tahun depan ini?
Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi guru ini tidak diterima setiap bulan. Tetapi tunjangan sertifikasi guru, ini diberikan hanya setiap 3 bulan atau per-triwulan sekali.
BACA JUGA:Tercatat di Dalam UU ASN, PNS Kategori ini Tidak Akan Terima Kenaikan Gaji Tahun Depan
Tunjangan sertifikasi guru, ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga profesi guru. Dan selain mendapat tunjangan profesi, guru sertifikasi juga akan mendapat gaji pokok dari pemerintah.
Tapi untuk besaran gaji pokok setiap guru sertifikasi, ini tetap diberikan atas dasar golongan atau kategori masing-masing guru yang bersangkutan alias tidak sama.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, kenaikan tunjangan sertifikasi dilakukan oleh pemerintah karena adanya kenaikan pada gaji pokok pada setiap ASN di tahun depan yang besarannya mencapai 8 persen.
Dengan demikian, secara otomatis tunjangan sertifikasi yang akan didapatkan oleh setiap guru ini juga akan ikut naik.*