BACA JUGA:Dijatah 3 Hari, Baliho Caleg Bengkulu Utara Bakal Dibongkar
Disisi lain, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Andi Wibowo, SH saat dibincangi pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu untuk segera menurunkan atau menutup seluruh APK, termasuk di zona terlarang ini.
Pihaknya melalui aturan yang telah ditetapkan memberikan waktu selama 3 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, sejak Jumat (3/11/2023).
"Kita sudah sosialisasikan. Jika masih ada APK maupun APS di zona larangan itu. Maka kami akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak Satpol PP selaku penegak Perda untuk melakukan penurunan," tutupnya.*