1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan bahwa kalian masih aktif bekerja di perusahaan.
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.g
BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap DPRD Bengkulu Utara, Ini Dia Daftar Lengkapnya!
B. Syarat pencairan JHT sebagian 30%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
C. Pencairan dana keseluruhan
Jika ingin melakukan penarikan dana JHT secara keseluruhan atau 100 persen.
Maka syaratnya adalah peserta sudah mencapai usia 56 tahun.*