RADARUTARA.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya.
Program layanan jaminan bagi karyawan perusahaan ini merupakan Layanan paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Menariknya, layanan klaim dana JHT tidak harus menunggu resign dari tempat kerja kalian atau memasuki usia 56 tahun.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Kali ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Namun tidak banyak dari mereka belum mengetahui program ini. Padahal secara instrumen BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana dengan akumulasi tiga tahap.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa melakukan pencarian dana JHT jika peserta tersebut telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Maka kalian bisa mengajukan dana JHT masa pensiun sebesar 10 persen, untuk kepemilikan rumah sebesar 30 persen dan yang ketiga adalah penarikan secara keseluruhan 100 persen.
BACA JUGA:3 Cara Aman ini Bisa Kalian Gunakan untuk Menghapus Data Pribadi dari Pinjaman Online
Bisa dibayarkan sekaligus yang dimaksud adalah pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Sementara, tujuan program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
JHT sejatinya adalah program perlindungan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cek Keranjang Kuning, TikTok Shop di Indonesia Dibuka Kembali, ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut ini syarat pencairan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online
A. Pencairan JHT sebagian 10%