RADARUTARA.ID - Ketika seorang wanita telah diceraikan baik itu ketika bercerai hidup ataupun mati, maka wanita tersebut memasuki masa iddah atau menunggu. Dalam masa indah ini seorang wanita tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain hingga masa iddahnya telah berakhir.
Dijelaskan dalam buku fiqih muslimah praktis: hukum masa iddah hingga hukum wanita jadi pejabat karya Hafiz Muftisany, menjelaskan bahwasanya masa iddah merupakan waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang wanita setelah terjadinya perceraian dengan suami dan kematian.
Dalam buku fiqih keluarga yang ditulis oleh, Rizem Aizid terdapat beberapa tujuan dari adanya masa iddah yaitu:
1. Untuk menjaga dan mengetahui kekosongan rahim seorang wanita yang telah bercerai.
2. Memberikan kesempatan kepada seorang suami untuk berpikir rujuk atau memilih cerai.
3. Merupakan unsur ta'abud dan rasa duka cita
BACA JUGA:Umat Islam Wajib Tahu, Ternyata Ini Isi Wasiat Terakhir Rasulullah SAW Sebelum Meninggal
Di dalam Alquran surah al-baqarah ayat 228 dijelaskan tentang masa iddah ini,
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌArtinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
BACA JUGA:Jangan Takut Berhutang, Capres dan Cawapres Aja Punya Hutang Miliaran
Dalam buku pintar fiqih wanita karya Abdul Kadir Manshur, membagi masa iddah ke dalam dua jenis yaitu:
1. Iddah Karena Perceraian
Masa iddah yang pertama akibat perceraian yaitu terdapat tiga kondisi, di mana seorang wanita yang telah diceraikan dan belum melakukan hubungan suami istri maka wanita tersebut tidak wajib menjalani masa iddah.
Sedangkan apabila wanita yang tengah hamil dan diceraikan maka masa iddah yang wajib dilaluinya sampai ia melahirkan. Sedangkan apabila bagi seorang wanita yang diceraikan dalam keadaan biasa-biasa saja maka masa iddah yang wajib dilalui sampai tiga Kali suci.
2. Iddah Karena Kematian