Pindah Memilih Bisa Diurus Maksimal 30 Hari Sebelum Pencoblosan, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Selasa 24-10-2023,12:40 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Kesempatan bagi masyarakat atau mata pilih yang sudah terdaftar di DPT, namun ingin melakukan pindah TPS atau pindah lokasi mencoblos pada pelaksanaan Pemilu 2024 masih sangat terbuka.

Hanya saja, proses pindah memilih ini bisa diproses oleh pihak panitia penyelenggara Pemilu di tingkat PPS, PPK dan KPU maksimal 30 hari sebelum waktu pencoblosan tiba.

"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT, tapi ingin pindah lokasi memilih bisa di urus mulai sekarang lewat DPTb. Waktu pengurusannya kita beri tenggat waktu maksimal 30 hari sebelum waktu pencoblosan tiba," tegas Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-iraqi.

BACA JUGA:2 Tahun Dibangun Lewat Dana Desa Lisdes di Tanjung Kemenyan Belum Beroperasi, Begini Kata PLN

Dijelaskan Ihsan, untuk mengurus DPTb atau pindah lokasi mencoblos, masyarakat harus memenuhi atau mengikuti beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Ada pun, persyaratan yang harus dipenuhi adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitas Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

"Syarat-syarat ini harus terpenuhi. Setelah itu masyarakat bisa melapor ke Posko yang ada di sekretariat PPS di setiap desa. Intinya proses pindah lokasi memilih, ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT," demikian Ihsan.*

Kategori :