Bagaimana Hukum Berwudhu Pakai Air dari Gayung? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini

Rabu 11-10-2023,02:31 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Umat muslim wajib memastikan wudhu kita sah atau tidak, sehingga bisa menunaikan sholat.

Ada orang yang berwudhu dengan menggunakan air mengalir dari keran langsung, namun ada pula beberapa orang yang berwudhu dengan menggunakan air dari gayung.

Lantas, bagaimana hukumnya wudhu dengan menggunakan air dari gayung? 

Apakah wudhunya tetap sah, jika air wudhu tidak mengalir dari kran langsung dan menggunakan air yang ditampung dalam bak? Ini penjelasan selengkapnya.

BACA JUGA:Kisah Cinta Terlarang Asta Dewa dengan Nyi Roro Kidul Hingga Lahirnya Jaya Dharma

Dalam beberapa kondisi, kita bisa mengalami wudhu dengan menggunakan gayung.

Biasanya, gayung disediakan dalam kamar mandi orang Indonesia yang menampung air dibak mandi ataupun ember. 

Sedangkan, apabila wudhu di mushola ataupun masjid sudah disediakan kran dan air mengalir.

Maka dari itu kita harus tahu hukum dari wudhu dengan air yang diambil menggunakan gayung.

Ternyata wudhu dengan menggunakan gayung diperbolehkan saja.

Diriwayatkan dalam buku Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, hukum wudhu dari gayung diperbolehkan. 

BACA JUGA:5 Tempat Ini Diyakini Memiliki Kekuatan Mistis untuk Mendekatkan Jodoh, Ada Jembatan Akar di Painan

Salah satu yang membuatnya menjadi diperbolehkan lantaran Rasulullah SAW juga pernah menggunakan gayung untuk berwudhu.

"Bahwasanya Rasululullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudu, kemudian beliau menggosok kedua tangannya." (HR. Ibnu Khuzaimah)," bunyi hadist yang berasal dari Abdullah bin Zaid RA.

Dapat kita bandingkan, jumlah air yang keluar dari kran dengan air dari gayung tentu akan berbeda. 

Kategori :