Tak Mau Ajukan Grasi, Jessica : Lebih Baik Dihukum Seumur Hidup dari Pada Akui Perbuatan Tidak Dilakukan

Jumat 06-10-2023,21:16 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID-  Setelah Netflix merilis film dokumenter yang membahas kasus kopi Sianida pada tahun 2016 silam . Saat ini kasus ini kembali viral dan menjadi perbincangan banyak pihak.

Namun dibalik semua itu, ada hal yang mengejutkan yang terjadi. Yakni ternyata pengacara Jesica Otto Hasibuan ternyata pernah menawarkan kepada Jessica untuk mengajukan grasi kepada presiden.

"Jessica saya bisa yakinkan presiden berdasarkan bukti-bukti hukum agar kamu bisa dibebaskan mau ngak? Kata otto Hasibuan dikutip dari YouTube Karni Ilyas Club, Jumat, 6 Oktober 2023.

"Kalau Grasi apa Syaratnya," tanya balik Jessica.

"Kalau Grasi berarti kamu harus mengaku dan minta ampun kepada presiden," ungkap Otto di video tersebut.

BACA JUGA:Pasar Purwodadi Arga Makmur Dibangun Presiden Jokowi Rp110 M, Oktober ini Relokasi Pasar Selesai

Sontak Saja, diungkapkan oleh Otto menden hal tersebut Jessica langsung menolak mentah-mentah tawaran yang diberikannya itu.

"Saya tidak akan minta ampun, saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Otto yang menirukan perkataan Jessica 

Tak hanya sekali, Otto juga menyampaikan dirinya juga Kembali lagi beberapa hari untuk membujuk Jessica agar mau menerima tawaran nya itu. Namun tetap saja Jessica masih tetap teguh akan pendiriannya itu.

"Saya tanya lagi Jessica, kamu mau ngak," tanya Otto lagi.

BACA JUGA:Pertanyakan Status Perkebunan PTPN VII, Ratusan Masyarakat Urai Kecewa Lantaran Ketidakhadiran Bupati Mian

Mendengar hal itu kembali, Otto mengungkap Jessica tetap saja menolak dan lebih memilih untuk dipenjara dari pada mengakui apa yang tidak dia lakukan.

"Jangan tanya lagi om, biar saya disini. Mau seumur hidup enggak apa-apa, kalau memang minta saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan saya tidak mau," kata Jessica lagi kepada Otto.

Sementara itu Untuk diketahui bahwa Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.*

Kategori :