RADARUTARA.ID - Sebagian besar kita masih dibuat asing hingga bingung bagaimana cara untuk mendapatkan dan dimana e-Materai bisa dibeli?
Apalagi, bagi Anda yang saat ini disibukkan dengan pendaftaran PPPK atau CPNS yang sangat membutuhkan e-Materai, pasti sering kebingungan untuk mendapatkannya.
Tenang, meskipun bentuknya elektronik. Namun e-Materai ini ternyata bisa didapatkan dan dibeli dengan cara yang cukup mudah.
Cara membeli materai elektronik tentu berbeda dengan membeli materai tempel.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-Materai penggunaannya dilakukan dengan cara membubuhkannya pada dokumen melalui sistem eletronik.
Berikut cara mudah membeli e-Materai:
- Buka laman website https://meterai.posindonesia.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Sementara itu, materai elektronik bisa didapatkan atau dibeli dengan cara datang ke kantor cabang BUMN serta bank swasta.
Bahkan, e-Materai ini juga dijual atau didistribusikan oleh PT Telkomsel Indonesia (Persero) Tbk.