RADARUTARA.ID - Buntut dari garap lahan milik PTPN VII Ketahun, Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) akhirnya di menyurati Bupati Bengkulu Utara.
Pasalnya, beberapa warga telah mendapat surat panggilan dari kepolisian lantaran pihak perusahaan PTPN VII tidak terima apa yang dilakukan oleh warga di kebun HGUnya.
Dengan begitu, ratusan masyarakat yang tergabung dalam PFMUB itu akan menggelar pertemuan besar di kebun semak belukar di area perkebunan PTPN VII yang selama ini ditelantarkan
Ketua Forum PFMUB, Yasimun kepada radarutara.id mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat telah membersihkan lahan negara yang selama ini telah ditelantarkan oleh pihak perusahaan.
Pihaknya juga menegaskan, dasar memanfaatkan lahan tersebut lantaran wilayahnya di desa urai baik tanah rumah dan lahan pertanian tergerus oleh air laut. Dengan begitu masyarakat urai berusaha memanfaatkan lahan HGU yang ditelantarkan oleh perusahaan untuk dijadikan lahan produktif.
"Belakangan ini, Alasan atas laporan pihak PTPN VII, Kepolisian terus melayangkan surat panggilan kepada warga.
Padahal yang masyarakat garap itu semak belukar, Bukan perkebunan," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi oleh Desa untuk Mendapatkan Tambahan Dana Desa 2023
Agar semua permasalahan ini bisa disikapi dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat, pihaknya mengundang para pemangku kebijakan diantaranya Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPR, Dandim 0423/BU, Kapolres Bengkulu Utara, Kejari, Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan serta pejabat OPD lainnya untuk hadir di lokasi lahan tersebut.
"Insyaallah damai dan kondusif, kami berharap kepada Bupati Bengkulu Utara dan jajaran lainnya untuk hadir pada Jumat 6 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," pintanya.
Dirinya menegaskan, undangan terbuka ini tidak lain adalah untuk melihat langsung kondisi lahan yang digarap masyarakat merupakan lahan negara sudah menjadi semak belukar yang selama ini telah ditelantarkan oleh perusahaan.*