Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Hak Kepegawaian dan Managemen Kerja PPPK Vs PNS

Jumat 29-09-2023,17:33 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

3. Masa Kerja:

Masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan surat perjanjian, dengan masa kerja paling singkat satu tahun. Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

 

4. Proses Seleksi:

Proses seleksi PPPK dilakukan dengan tes kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, serta wawancara. Syarat usia minimal untuk seleksi PPPK Guru adalah 20 tahun, sedangkan maksimalnya adalah 59 tahun.

BACA JUGA:Viral! SMPN 1 Ponorogo Meminta Sumbangan ke Wali Murid untuk Membeli Alat Musik dan Mobil Baru

5. Status Kepegawaian:

PNS diangkat sebagai pegawai tetap dengan nomor induk pegawai nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya perbedaan ini, PPPK dan PNS memiliki status kepegawaian, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sesuai dengan kebutuhan pegawai yang diumumkan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.*

Kategori :