Sah, Permendag 31 2023, Larang Medsos Dan Social Ecommerce Jadi Satu, Hanya Promosi

Rabu 27-09-2023,11:39 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menandatangani perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Menteri Perdagangan tersebut baru diterbitkan sebagai Peraturan Menteri Perdagangan 31 tahun 2023.

Zulhas mengatakan, tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur lingkungan usaha dunia digital dan mengatur persaingan usaha agar  lebih adil dan tidak membawa keuntungan atau kerugian bagi pihak lain.

“Yang kita punya sekarang sudah diatur, diatur agar perdagangan itu adil, bukan bebas,” jelasnya.

BACA JUGA:Modus Pura-pura Pesan Makanan, Spesialis Copet IRT Asal Padang Jaya Ditangkap Polisi

CEO PAN ini menilai aplikasi atau platform digital yang memadukan media sosial dan bisnis sosial dapat mematikan bisnis lain, termasuk UKM.

“Bayangkan jika satu platform digital menguasai platform lainnya, platform tersebut bisa ditutup, itulah sebabnya platform ini harus diorganisir,” ujarnya.

Dalam aturan baru tersebut, bisnis sosial diperbolehkan mempromosikan atau mempromosikan satu produk saja tanpa bisnis langsung. Dengan demikian, persaingan antar perusahaan bisa menjadi lebih sehat.

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Kredit Rumah, Nikmati Bunga Spesial dengan Mandiri Multiguna, Limit Kredit Hingga Rp10 M

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan media sosial dan social commerce agar UKM tidak dirugikan.

Pertama, (Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023) mengatur model bisnis. Media sosial harus dipisahkan dari Bisnis. social commerce tidak boleh menggunakan data sosialnya.

Social commerce tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan menjadi toko, bank dan transaksi, hanya bisa beriklan saja. Kedua, barang-barang yang masuk dari luar negeri juga harus diatur agar tidak merugikan usaha kecil kita, lanjutnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini, pengusaha harus mematuhi peraturan lainnya. Misalnya, perusahaan di industri kecantikan harus mendapat izin BPOM. Atau perusahaan makanan harus mempunyai sertifikat halal dan perusahaan elektronik harus memiliki SNI.*

Kategori :