RADARUTARA.ID - Sebanyak 3 orang personel Polres Bengkulu Utara secara resmi mendapatkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada sabtu (23/09).
Ketiga orang tersebut adalah Bripka JF, Bripka DA dan Bripka BR. Mereka diberhentikan lantaran sudah terbukti melanggar disiplin serta meninggalkan tugas selama selama berbulan-bulan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., mengatakan, pemberhentian yang dilakukan ini sebagai bentuk nyata bahwa setiap anggota polri tidak boleh menggap remeh tugas yang diberikan.
"Ada tiga orang anggota Polres Bengkulu Utara yang dilakukan PTDH, mereka sudah terbukti melakukan kesalahan fatal, dua diantaranya karena penyalahgunaan narkoba dan satu karena tidak menjalankan serta meninggalkan tugas," kata Kapolres.
BACA JUGA:Kenali Bahaya Sleep Apnea, Ngorok yang Bisa Bikin Mati Mendadak
Ditegaskan pula oleh Kapolres, dengan diberikannya PTDH kepada para personel Polres BU yang melanggar tersebut, diharapkan bisa menjadi contoh untuk anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Karena sanksinya jelas, dan kita tidak main - main menindak mereka melanggar," tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap, kedepan tidak ada lagi kasus serupa, karana hal ini bakalan mencoreng nama kepolisian di mata masyarakat.
"Ini juga sebagai bentuk nyata implementasi dari kebijakan kapolri untuk menuju Polri yang Presisi” demikian Kapolres.*