RADARUTARA.ID - Sholat Dhuha merupakan salah satu salat sunnah yang dilakukan pada pagi hari. Waktu salat Dhuha berlangsung sejak terbit matahari hingga menjelang zuhur.
Ada begitu banyak keutamaan dari sholat sunat Dhuha ini, mulai dari sholat meminta ampunan kepada Allah hingga sebagai pembuka pintu rezeki.
Dalam sebuah kajian, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan shalat Dhuha dapat dibagi menjadi tiga periode, masing-masing memiliki keutamaan tersendiri.
Salah satu dari periode tersebut dikaitkan dengan kemudahan rezeki. Namun, Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya niat yang tulus, usaha maksimal, dan doa yang ikhlas dalam mencari rezeki.
Waktu terbaik untuk meraih fadhilah kemudahan rezeki dalam shalat Dhuha adalah di akhir periode shalat Dhuha, yaitu antara pukul 10.30 hingga adzan dzuhur.
Ustadz Adi Hidayat mengingatkan bahwa meskipun shalat Dhuha bisa dilakukan hingga 8 rakaat pada periode ini, tujuannya haruslah untuk mendekatkan diri pada Allah, bukan semata-mata untuk meminta rezeki.
Mengutip Ustaz Adi Hidayat, "Kerjakan untuk Allah dan biarkan Allah yang memberikan."
Ustadz Adi Hidayat juga menekankan bahwa rezeki tidak hanya berarti uang, melainkan juga bisa berupa kesehatan, ketenangan, atau perubahan positif dalam hidup. Penekanannya adalah pada transformasi diri menjadi lebih baik melalui shalat Dhuha.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa waktu shalat Dhuha dibagi menjadi awal, pertengahan, dan akhir, masing-masing dengan keutamaannya sendiri, seperti mendapatkan pahala sebanding dengan haji dan umrah pada awal Dhuha atau menjaga diri dari musibah umum di pertengahan Dhuha.
Ustadz Adi Hidayat juga mencatat bahwa shalat Dhuha biasanya dilakukan secara individu, meskipun tidak ada larangan untuk melakukannya secara berjamaah dalam situasi tertentu.
Dalam hal ini, ia memberikan contoh bahwa shalat Dhuha bisa dilakukan bersama keluarga atau dalam pembelajaran agama, namun hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Kesimpulannya, pemahaman lebih dalam tentang shalat Dhuha sebaiknya diperoleh melalui konsultasi langsung dengan Ulama atau Ahli Agama Islam.*