3 Kecamatan di Ketrina Diminta Persiapkan Usulan Pj Kades, Berikut Daftar Desa yang Masa Kadesnya Pensiun

Sabtu 09-09-2023,13:33 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pemkab Bengkulu Utara telah melayangkan surat kepada tiga kecamatan di wilayah Ketrina (Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya).

Dimana pada surat yang ditujukan kepada pemerintah Kecamatan Napal Putih, Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), itu menyangkut pemberitahuan masa jabatan kepala desa (Kades).

Pemkab Bengkulu Utara telah menguraikan, bahwa di tahun 2023 ini. Ada enam desa yang masa jabatan Kades depinitifnya akan segara berakhir. Enam desa, itu diantaranya adalah Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih. Desa Talang Baru, Desa Melati Harjo dan Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun. Terakhir, adalah Desa Suka Negara, Kecamatan MSS.

Pada surat yang dilayangkan 7 September 2023, itu Bupati Bengkulu Utara menginstruksikan kepada pemerintah kecamatan agar segera memerintah lembaga BPD dari desa yang bersangkutan untuk memberitahukan kabar tentang berakhirnya masa jabatan Kades.

Selanjutnya, Pemkab Bengkulu Utara juga meminta kepada pemerintah kecamatan untuk mempersiapkan usulan penjabat Kades beserta kelengkapan administrasinya. 

BACA JUGA:640.000 Ton Beras Bansos Disalurkan Pekan Depan, Ini Daerah Pertama yang Menerima

Kepada Radarutara.id, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, mengaku, bahwa surat tersebut baru saja diterima oleh pemerintah kecamatan dan akan segera ditindak lanjuti kepada masing-masing desa yang bersangkutan.

Di sisi lain Misbansyah, mengaminkan, bahwa masa jabatan Kades depinitif dua desa di wilayah kerjanya yakni Desa Tanjung Alai dan Desa Kinal Jaya akan berakhir di tahun 2023 ini.

"Benar, bahwa ada dua desa di wilayah kita di tahun ini yang masa jabatannya berakhir di tahun 2023 yakni Desa Kinal Jaya dan Desa Tanjung Alai. Selanjutnya, kita akan minta lembaga BPD yang bersangkutan untuk memberi tahu habisnya masa jabatan Kades. Dan kami dari kecamatan akan bersiap untuk mempersiapkan usulan Pj Kades yang nantinya akan ditugaskan," ungkap Misbansyah.

BACA JUGA:Iming-iming Uang Jajan Rp20 Ribu, Kakek Bangkotan di Bengkulu Utara Setubuhi Cucu Sendiri

Terpisah Camat MSS, Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, SIP, mengatakan. Bahwa di tahun 2023 ini hanya ada satu desa di wilayah kerjanya yang masa jabatan Kadesnya akan berakhir, yakni Desa Suka Negara.

"Untuk di wilayah kami hanya ada Desa Suka Negara yang masa jabatan Kadesnya akan berakhir tahun ini. Dan lembaga BPD yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang habisnya masa jabatan Kades tersebut," akunya.

Selanjutnya, masih Sutikno, pemerintah kecamatan akan bersiap untuk memproses pengusulan penjabat Kades sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Pemkab Bengkulu Utara.

"Selanjutnya kita tinggal mempersiapkan usulan Penjabat Kades yang nantinya akan ditugaskan. Penjabat yang ditugaskan berasal dari PNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara atas usulan Camat ke Bupati Bengkulu Utara," demikian Sutikno.*

Kategori :