Setelah Dihantui Pinjol Kini Pinjaman Pribadi (PinPri) Merajalela, OJK Ingatkan untuk Waspada

Jumat 08-09-2023,18:55 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Sepertinya Indonesia memang darurat pinjaman ilegal, Setelah Pinjol, Kini muncul pinpri yang tak kalah menakutkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi bahwa fenomena pinjaman pribadi (Pinpri) adalah modus yang tidak diatur atau diawasi oleh OJK.

Dalam prosesnya, Pinpri ini mewajibkan pihak peminjam untuk menyerahkan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp, dan kartu pengenal kantor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dengan tegas mengklarifikasi bahwa OJK tidak memiliki peran dalam pengaturan atau pengawasan Pinpri.

"Tidak masuk ranah yang diurus atau diatur OJK," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 5 September 2023.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Indonesia Mempuyai 3 Pulau yang Sangat Unik

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Mobil Patwal Terobos Konvoi KTT ASEAN Sampai Dimaki Polisi

Dalam konteks ini, Kiki, panggilan akrab Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa tidak ada perizinan yang diberikan oleh OJK terkait dengan Pinpri.

Oleh karena itu, ia memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk tetap waspada dan sangat berhati-hati ketika berurusan dengan peminjaman dana yang dapat berpotensi merugikan mereka.

Kiki juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dengan matang risiko yang mungkin timbul saat mengajukan pinjaman pribadi (Pinpri) ini. Kasus Pinpri baru-baru ini mencuat di media sosial, khususnya Twitter.

Bahkan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) turut memberikan pernyataan terkait masalah ini melalui akun resmi mereka, @umjcampus, setelah menerima laporan terkait kasus Pinpri di lingkungan kampus.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pinpri bukanlah produk yang diawasi oleh OJK, sehingga perlu kewaspadaan dan kehati-hatian ekstra ketika mempertimbangkan untuk mengajukan atau menerima pinjaman pribadi dari pihak-pihak yang tidak diatur oleh otoritas keuangan yang berwenang.*

Kategori :