Gak Harus Resign, Cara Cek dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Kamis 31-08-2023,16:02 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Ternyata saat ini bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kapan saja dan dimanapun secara online.

Beredar rumor bahwasanya tidak bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kalau belum resign dari Perusahaan dimana kalian bekerja.

Namun kabar teranyar, meski masih berstatus karyawan asalkan pembayarannya aktif, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diajukan untuk dicairkan.

Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan, yakni pesert tenaga kerja akftir hanya bisa melalu pencairan sebagain atau 10 - 30 persen saja. 

Kemudian, ketentuan berikutnya penarikan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen bisa digunakan untuk pembelian properti seperti rumah baik kredit maupun cash tunai.

BACA JUGA:Kini Kehilangan Pekerjaan Tak Perlu Khawatir Lagi, Ajukan Lewat JKP Ada Jutaan Rupiah Setelah di PHK

Sedangkan pencairan sisa saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah berhenti Bekerja, meski belum pensiun.

Berikut ini Kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Kategori :