PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkulu Utara pada gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
Dengan begitu, bagi desa yang masa jabatan Kades definitifnya berakhir di tahun 2023, dipastikan belum dapat melaksanakan Pilkades hingga tahun 2025.
Untuk itu, bagi desa yang masa jabatan kadesnya berakhir sebelum pelaksanaan Pilkades, selama rentan waktu akan ditunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades).
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Tuntaskan Pembangunan Fisik Dana Desa, Misbansyah: Jangan Ditunda-tunda Lagi
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dimulai September, Cek Jadwal Selengkapnya di Sini
Kepada media ini, Camat Padang Jaya, Maman Suherman S.STP mengatakan, di Desember mendatang, ada tiga Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir.
Namun, dari tiga desa tersebut Desa Tambak Rejo telah dijabat Rudi Asnawi Kasi Pemerintahan Kecamatan Padang Jaya selaku PJ Kades, lantaran kades definitif Desa Tambak Rejo mengundurkan diri sebelum masa baktinya berakhir.
Sedangkan dua desa lainnya, Desa Tanah Tinggi dan Desa Sido Luhur masih dipimpin kades definitif dan berakhir pada Desember 2023.
"Pilkades serentak Gelombang kedua di Bengkulu Utara akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang, sehingga untuk mengisi kekosongan akan dipimpin Pj Kades," ungkapnya.*