- Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
- Terdaftar di Dapodik.
- Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Jumlah bantuan yang akan diberikan tergantung dengan jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu)
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu)
- Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu).*