RADARUTARA.ID- Skor kredit merupakan salah satu faktor yang menjadi penilaian oleh perbankan ataupun jasa keuangan lainnya, dalam mengajukan kredit bagi nasabah.
Skor kredit ini berisi informasi kelancaran seorang nasabah dalam membayar cicilan KPR ataupun kredit kendaraan. Aktivitas tersebut tercatat di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLNK) DI dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila nasabah banyak menunggak dalam pembayarannya, maka akan membuat riwayat kredit akan menjadi jelek dan membuat rekam jejak buruk. Namun apa bila sudah terlanjur membuat catatan menjadi buruk, maka kita bisa melakukan langkah langkah berikut ini:
Langkah pertama, kamu harus memeriksa nama yang terdaftar dalam fasilitas kredit SLIK. di sinilah nasabah bisa mengecek berapa banyak kewajiban kredit yang telat dibayarkan. Apabila ada catatan jelek di dalamnya, makan harus di bersihkan. Perlu di ketahui jika semakin banyak kewajiban kredit yang telat di bayarkan, maka dendanya jika akan semakin besar.
Namun dalam beberapa kasus terjadi kesalahan dari pemberi layanan kredit. Contohnya ada kasus seorang nasabah yang tidak memiliki tunggakan payleter, padahal nasabah tidak pernah melakukan transaksi dengan payleter tersebut.
Apabila kejadian tersebut terjadi, maka hal yang bisa kita lakukan adalah menghubungi pihak yang memberikan layanan kredit tersebut, untuk menerima konfirmasi dari transaksi tersebut.
Apa bila kamu tidak terbukti melakukan transaksi tersebut, tagihan tersebut akan segera di hapuskan. Sementara itu untuk pembersihan data dari SLIK bisa kita lakukan di bulan berikutnya setelah pelaporan SLIK oleh OJK ketika telah melakukan pelunasan. Sembari menunggu pembaharuan dari SLIK oleh OJK, pihak penyedia layanan payleter tersebut akan mengeluarkan surat penghapusan atau pelunasan bagi nasabah.
Dengan surat tersebut kamu bisa mengurus administrasi yang kamu butuhkan, meskipun belum ada pbaruan dari pihak OJK. Cek secara berkala untuk memastikan data tersebut telah di ubah di SLIK oleh OJK.*