Agar Tidak Terjerat Pinjol, Ini Dia Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

Jumat 18-08-2023,13:38 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu bunga atau biaya pinjaman transparan

4. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

5. Mempunyai layanan pengaduan

6. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

7. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Kategori :