Hati-Hati, Ibadah Sholat Kamu Hukumnya Menjadi Haram, Jika Dilakukan di Tempat Ini

Kamis 17-08-2023,08:49 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

Artinya: "Hamparan bumi itu semuanya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi." (HR Tirmidzi dan Abu Daud)

Syaikhul Islam rahimahullah dalam Iqtidha As-Shiratal Mustaqim berkata, hadis ini sanadnya disahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa. Adanya larangan ini disebabkan karena WC merupakan tempat tinggalnya setan, dan sebagai tempat terbukanya aurat. Larangan ini dalam hadis tersebut mencakup semua bentuk WC, baik yang digunakan hanya untuk mandi ataupun untuk menyimpan pakaian.

Ibnu tamimiyah dalam majemuk fatwa berpendapat bahwasanya tidak ada dalil yang khusus menjelaskan tentang larangan salat di dalam WC, hal tersebut disebabkan karena dianggap sebagai perkara yang sudah jelas dan tidak memerlukan dalil lagi.

BACA JUGA:Primbon Eyang Semar: 10 Weton Paling Beruntung Ini Memiliki Bisnis Cemerlang Serta Hidup Bergelimang Harta

3. Kandang Unta

Para jumhur ulama berpendapat bahwasanya salat di kandang unta hukumnya makruh, peristiwa tersebut disandarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu Anhu yang mana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Artinya: "Kalian boleh salat di kandang kambing, tetapi jangan sholat di kandang unta." (HR Tirmidzi)

Sebab kandang unta merupakan tempat tinggal setan, apalagi terdapat unta di dalam kandang tersebut yang dikhawatirkan akan mengganggu kesempurnaan salat seseorang.

BACA JUGA:Ijazah Habib Luthfi bin Yahya Agar Dijauhkan dari Segala Penyakit, Tak Perlu Ke Dokter!

4. Tengah Jalan

Jalan yang dimaksud adalah jalan yang kerap kali digunakan untuk berlalu lalang. Sebab hal itu dapat mempersempit ruas jalan serta dikhawatirkan akan menghalangi kesempurnaan salat. Adapun hukum salat di tengah jalan bisa makruh dan bahkan haram bila menghalangi hak orang lain, sebabkan kesulitan pada dirinya, terjadi kecelakaan dan lain-lain.

Akan tetapi terdapat pengecualian ketika hendak melaksanakan salat Jumat atau salat id, di jalan disebabkan karena kapasitas masjid yang tidak memadai dan tidak tertampung semua jamaahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Al majmu Syarah Al muhadzab yang berkata: janganlah salat Di jalan umum sebab ada hadis yang menyebutkan bahwasanya adalah larangan 7 tempat yang dilarang untuk melaksanakan salat Salah satunya yaitu Di jalan umum.

BACA JUGA:Ijazah dari Mbah Moen dan Gus Baha, Amalkan Sebelum Bekerja, Bikin Rezeki Makin Ngalir

5. Tanah Rampasan

Ijma para ulama berpendapat bahwasanya haram bagi seorang muslim untuk melaksanakan salat di atas tanah yang dicuri dari pemiliknya. Imam an-nawawi berkata dalam kitab Al majmu bahwasannya salat di tanah yang dipakai tanpa izin pemiliknya adalah haram menurut ijma'

Kategori :