Kredit Macet Nasabah Bank Bakal Dilunasi Pemerintah, Begini Syarat dan Mekanismenya

Selasa 15-08-2023,17:31 WIB

3. Kriteria penghapusan kredit macet UMKM adalah KUR dan bukan KUR tahap 2 dengan ketentuan debitur :

  • Debitur KUR dengan akad kredit sejak tahun 2015 
  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Maksimum nilai kredit adalah Rp 5 Miliar (bukan KUR) 
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Piutang yang tidak tertagih (Kol 5) dan dihapusbukukan 
  • Debitur tetap berniat untuk menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
  • BACA JUGA:Penglaris Dagangan, Gus Baha Ajarkan Rutin Membaca Doa Ini Sebelum Berdagang

    Terkait rencana penghapusan kredit macet ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia saat ini sedang menunggu kepastiannya dari Presiden Jokowi.

    Jika hal ini sudah secara sah disetujui, OJK akan segera menyusun aturan dan mekanisme untuk penghapusan kredit macet ini.

    Dian menilai, penghapusan kredit macet UMKM di Himbara merupakan praktik yang baik secara umum di perbankan. Selain itu, bank swasta juga memiliki kebiasaan membatalkan tagihan. Dan itu merupakan hal biasa bagi mereka.

    OJK mencatat, risiko kredit perbankan UMKM relatif rendah sebesar 3,91 persen. Angka tersebut mencerminkan relatif rendahnya suku bunga kredit kepada UMKM.

    BACA JUGA:Cara Mudah Membayar Pinjaman KUR Bank dengan Tagihan Cicilan Rp1 Juta Per Bulan

    BACA JUGA:KUR BRI 2023 Sudah Bisa Diakses Mulai Agustus, Kredit Rp40 Juta, Cicilan Mulai 800 Ribuan

    General Manager Pengawasan Perbankan OJK, Dian Indiana Rae berharap, dengan dihapusnya kredit macet, UMKM semakin mudah mengakses layanan perbankan. Sementara pihaknya menyiapkan pendekatan yang lebih disesuaikan dengan kebutuhan UMKM.

    "Sektor UMKM terdiri dari berbagai hal, ini betul-betul responsif. Salah satunya terkait dengan perkebunan dan pertanian, ini punya karakteristik sendiri yang memang coba selesaikan dengan bank, karena pola tanam dan pola panen menyesuaikan. Kredit pertanian masih kecil," demikian Dian. *

     

    Kategori :