RADARUTARA.ID - Kehebohan antar warganet di media sosial kian ramai. Ini dipicu adanya aturan dilarang merekam dan memotret di kawasan light rail Jabodebek atau zona lintas rel terpadu (LRT).
Pasalnya, terjadi kesalahan pada saat stiker larangan fotografi dan merekam video dipasang di area kamera LRT tersebut.
Direktur Humas LRT Kuswardoyo mengakui informasi yang dirilis tidak benar. Informasi pelarangan fotografi dan pengambilan video jelas tidak dipasang di tempat yang tepat. Pihaknya langsung mencabut larangan tersebut. Kuswardoyo juga meminta maaf atas kesalahan pemasangan stiker larangan fotografi tersebut.
"Mohon maaf, itu kesalahan pemasangan, larangan (merekam) dimaksud hanya untuk area terbatas saja," kata dia.
BACA JUGA:Hanya Pakai Minyak Kayu Putih, Penyakit Kulit Pada Kucing Sembuh Total
Langsung kami copot karena memang salah lokasi penempelan stikernya,” sambungnya lagi.
Kuswardoyo kemudian menjelaskan aturan fotografi dan perekaman di kawasan LRT Jabodebek. Penumpang ternyata diizinkan untuk memotret atau merekam. Namun, tidak semua daerah diperbolehkan, Ada beberapa area yang memang dilarang untuk mengambil gambar atau mengambil video.
Kuswardoyo juga menambahkan beberapa titik yang tidak boleh didata, yakni Operation Center (OCC), gudang, dan lain-lain. Dia mencontohkan, jika sebagian kawasan tersebut menjadi konsumsi publik, maka akan membahayakan pengoperasian KA LRT Jabodebek.
Sementara, jika ada yang ingin merekam atau mengambil foto untuk kepentingan peliputan atau penelitian, harus mendapat izin terlebih dahulu dari bagian Humas LRT.*
lrt Jabodetabek,
larangan memotret di lrt,
aturan memotret lrt,