RADARUTARA.ID - Adzan merupakan panggilan Shalat fardhu yang dikumandangkan oleh muadzin setiap waktu salat tiba. Pada saat melaksanakan azan seorang Muazin akan menutup telinga saat mengumandangkannya, dalam surah al-maidah ayat 58 Allah berfirman:
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَArtinya: "Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal,"
Sunan Ibnu Rusyid, dalam buku bidayah Al mujtahid wa nihaya al muqtashid, menyebutkan bahwasanya ulama mazhab berbeda pendapat terkait hukum adzan itu sendiri adapun Imam Syafi'i dan Abu Hanifah menyebut azan ialah sunnah untuk salat yang dikerjakan sendiri maupun berjamaah, namun azan lebih diutamakan untuk pelaksanaan salat secara berjamaah.
BACA JUGA:4 Shio Paling Bernasib Baik Diakhir Agustus 2023, Siap-siap Panen Cuan Berlimpah di Mana-mana
Sementara itu Imam Malik memiliki dua pendapat yang pertama yang mengatakan bahwasanya azan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk salat berjamaah dan titik-titik sementara yang kedua ia berpendapat hukum adzan adalah sunnah muakkad apabila melaksanakan salat sendiri.
Sementara itu abu Umar berpendapat bahwasanya ulama ahli fiqih sepakat hukum adzan ialah sunnah muakkad atau fardhu bagi penduduk suatu kota, pernyataan tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
"Sesungguhnya jika mendengar adzan, Rasulullah tidak cemburu. Dan jika tidak mendengarnya, beliau cemburu." (HR Bukhari dan Muslim).
Kita sering memperhatikan seorang muadzin ketika mengumandangkan adzan, tak jarang mereka meletakkan tangan mereka di sebelah telinga untuk menutup telinga mereka.
Adapun alasan menutup telinga saat mengumandangkan adzan adalah, menurut buku dahsyatnya adzan oleh m Syukron Maksum, meletakkan jari seperti menutup telinga adalah merupakan hal yang disunnahkan, hal tersebut dimaksudkan untuk mengeraskan suara muadzin.
Salah seorang muadzin Baginda Nabi Muhammad SAW yang bernama Said meriwayatkan bahwasanya nabi Muhammad SAW memerintahkan Bilal untuk meletakkan dua jarinya ke dalam dua telinga sambil bersabda
"Hal itu mengeraskan suaramu." (HR Ibnu Majah).*