RADARUTARA.ID- Kepututusan baru terkait hukuman yang ditanggung oleh tersangka Ferdy Sambo dipastikan berubah, dari yang semula vonis mati diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan, ini hasil dari upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain Ferdi Sambo, tiga tersangka lainnya juga mendapatkan keringanan hukum dari Majelis Agung dan ketetapan ini telah diputuskan pada 8 Agustu 2023 di Jakarta.
"Kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi yakni tolak kasasi PU dan terdakwa dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang telah dijatuhkan," jelas Pejabat Humas MA, Sobandi.
Perbaikan kualifikasi, itu berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Itu menjadi alasan utama terjadinya perubahan amar putusan dari Mahkama Agung.
"Pidana hukuman untuk yang bersangkutan yakni penjara seumur hidup," jelasnya.
BACA JUGA:Mau Jantung Sehat, Konsumsi 7 Makanan Ini untuk Aliran Darah Lancar dan Jantung Kuat
Proses Kasasi sendiri dihadiri oleh lima orang hakim agung, yakni Hakim Suhadi selalu ketua majelas kasasi beserta empat hakim lainnya yang berstatus anggota yakni hakim Jupriyadi, Hakim Yohanes Priyatna, Hakim Suharto dan Hakim Desnayeti.
Namun perubahan putusan ini belum bulat menjadi putusan kasasi terhadap terdakwa, karena ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“P1 dan P3 dissenting opinion,” masih Sobandi.
Putusan kasasi dari para hakim agung, ini turut mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni Putri Candrawati selaku isteri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi itu lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa MA sedikitnya telah menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo Dkk. Padahal pada kasus biasanya, MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung perkara. Lima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini ditingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara untuk terdakwa Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, ini berdasarkan putusan majelis Taklim tingkat pertama dan kedua.
Selanjutnya terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel, sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding yang dilakukan di PT DKI Jakarta, menguatkan putusan yang sama. Pengurangan masa hukuman juga diberikan kepada PC, yang semula divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.*