RADARUTARA.ID - Pada Zaman sekarang ini memang banyak sekali Pinjaman Online (Pinjol) yang menawarkan pinjaman kepada para nasabahnya.
Biasanya pinjol dalam memberikan pinjaman tanpa meminta berbagai persyaratan, akan tetapi meskipun tergolong mudah dalam pengajuan sebaiknya kamu jangan tertipu sebelum berniat meminjam di Pinjol. Jangan sampai kamu malah menjadi korban dari pinjol Online yang pastinya bakalan merugikan.
Berikut cara mengetahui Pinjol ilegal atau tidak :
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengakses laman OJK dengan memasukan alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk Operator Alat Berat Tambang Batu Bara, Penempatan Bengkulu Utara
Selanjutnya kamu perlu memilih menu IKNB lalu memilih Finctech di kanan bawah
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi nomor Whatsapp OJK 081-157-157-157. Setelah itu kamu tinggal kirim pesan dan menunggu balasan dari nomor tersebut.
Selain itu, kamu juga bisa menghubungi OJK melalui alamat email waspadainvestasi @ojk.go.id. setelah mengirimkan pesan kamu tinggal menunggu balasan dari alamat email tersebut.
Yang pastinya sebelum mengajukan, Pinjamam di salah satu aplikasi Pinjol sebaiknya kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu, hal ini karena biasanya bunga dari Pinjol ilegal yang sangat besar dibandingkan dengan Pinjol yang sudah terdaftar dan resmi dari OJK. Selain itu pula batas waktu Pinjol ilegal dipastikan lebih cepat dari pada Pinjol resmi.*