RADARUTARA.ID- Camat Napal Putih, M Abduh Sadar, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, memastikan. Sementara, ini tidak ada yang berubah pada regulasi pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Kades.
Diakui Misbansyah, PAW Kades tetap digelar secara terbatas alias tidak terbuka secara umum seperti jalannya pelaksanaan Pilkades. Sehingga pada proses pemilihan PAW Kades, tidak seluruh masyarakat di desa dapat menyalurkan hak pilihnya pada calon tertentu secara langsung.
"Sementara, ini belum ada perubahan pada aturan pelaksanaan PAW Kades. Dimana sistem pemilihan PAW Kades tetap dilaksanakan secara terbatas," ungkapnya.
BACA JUGA:15 Klub Bola Kaki dan Voly Antar RT di Desa Suka Baru Rebutkan Piala Bergilir
Ada pun, mekanisme pemilihan PAW Kades kata Misbansyah, akan dilaksanakan melalui sistem keterwakilan. Dimana pihak-pihak yang berhak dan memiliki hak suara dalam mengikuti pemilihan seorang PAW Kades harus memenuhi azas keterwakilannya terhadap masyarakat.
"Calon PAW Kades tetap akan melalui proses pemilihan. Tapi pemilihannya tidak terbuka atau langsung oleh masyarakat desa seperti Pilkades. Melainkan unsur yang berhak dan memiliki hak suara nantinya harus memenuhi unsur keterwakilan masyarakat. Bisa dari unsur Kadun, BPD, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan unsur tokoh lain di desa yang memiliki azas keterwakilan bagi masyarakat di desa," jelasnya.
Di sisi lain, Misbansyah, mengakui, ada satu desa di wilayah kerjanya yang akan melaksanakan PAW Kades, yakni Desa Jabi.
"Kita ada satu desa yang dijadwalkan mengelar PAW Kades, yakni Desa Jabi. Tapi proses PAW Kades di Jabi, ini kemungkinan akan kita laksanakan di akhir tahun nanti. Ini, sesuai dengan ketersediaan anggaran yang telah di persiapkan oleh desa pada pencairan DD tahap III," pungkasnya.*