Selain Guru Honorer Negeri, Bisakah Guru Sekolah Swasta Ikut Tes CPPPK 2023, Simak Penjelasannya

Kamis 22-06-2023,08:30 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Rencana pemerintah untuk melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, khususnya tenaga guru mendapat respon yang sangat baik dari semua pihak, terutama guru non ASN di seluruh Indonesia.

Bahkan kabarnya khusus untuk tenaga guru, pelamar bisa mengikuti semua kategori, baik guru dari sekolah negeri maupun guru dari sekolah swasta, dengan catatan semua persyaratan sudah dipenuhi.

Adapun kategori untuk pelamar CPPPK guru yakni 

Kategori Pelamar Prioritas 1 (P1) 

  • THK-II yang nilainya memenuhi Ambang Batas seleksi PPPK  Guru 2021
  • Guru honorer dengan nilai memenuhi Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021. 
  • Lulusan PPPG yang memenuhi nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK Guru 2021 
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru  2021

BACA JUGA:Gaji Pertama PPPK Langsung 100 Persen, Ini Besarannya yang Harus Kamu Tahu

BACA JUGA:Bukan Menantang Mitos, Lakukan Hal Ini Jika Kamu Terjebak Kawin Lusan

Kategori Pelamar Prioritas 2 yaitu THK-II bukan termasuk bagian dari kategori THK-II  pelamar prioritas 1. 

Kemudian, Pelamar prioritas 3 (P3) guru honorer bukan termasuk Guru honorer kategori Pelamar P1 dilingkup PEMDA dengan masa aktif belajar 6 semester di sistem dapodik (3 tahun).  

Pelamar Prioritas 4 (P4) merupakan lulusan PPG dengan kualifikasi terdaftar melalui Database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkup KemendikbudRistek dan kategori Pelamar yang terdaftar resmi melalui dapodik.  

Yang artinya guru dari sekolah swasta bisa mengikuti rekrutmen PPPK guru tahun 2023, hanya saja memang ada syarat tambahan yang harus dipenuhi sebagai pelamar kategori P4 atau umum. Dengan persyaratan tambahan seleksi PPPK guru swasta yaitu Surat Izin dari Yayasan. 

Perekrutan sendiri dijadwalkan akan mulai dilaksanakan di bulan Juli mendatang, hanya saja untuk jadwal pastinya masih harus menunggu juknis dari Panselnas terlebih dahulu. Bahkan semua kategori akan dibuka untuk pelamar ini, mulai dari kategori guru, kesehatan dan teknis, hanya saja memang formasi yang terbanyak adalah formasi guru.*

Kategori :